Review Jurnal Penilaian Hutan

 

Review Jurnal Penilaian Hutan                                                                        Medan,     Januari 2021

PENILAIAN ASPEK HUKUM TATA KELOLA HUTAN TANAMAN RAKYAT DI KABUPATEN BARRU

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun  Oleh :
Jennifer Sri Pinta Pakpahan
181201130
MNH 5



 
 
 
DEPARTEMEN MANAJEMEN HUTAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
 
 

Judul Jurnal

PENILAIAN ASPEK HUKUM TATA KELOLA HUTAN TANAMAN RAKYAT DI KABUPATEN BARRU

Jurnal

Hutan dan Masyarakat

Volume & Halaman

Vol. 9(1): 8-16

Tahun

Juni/2017

Penulis

Muhammad Fahrum Ahmad, Yusran Yusran, Emban Ibnurusyd Mas’ud

Reviewer

Jennifer Sri Pinta Pakpahan . 181201130 . MNH 5

Tanggal

18 Oktober 2020

 

Tujuan Penelitian

Untuk mengidentifikasi produk hukum dalam pengelolaan hutan tanaman rakyat (HTR) di Kabupaten Barru dan mengevaluasi produk hukum tersebut sesuai dengan kaidah good governance.

Subjek Penelitian

Hutan Tanaman Rakyat di Kabupaten Barru, Penilai Aspek Hukum (Pemerintah)

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah:

1.Tahap desk  study , dilaksanakan  pada  tahap  awal  dengan  melakukan  penelitian  terhadap  produk-produk  hukum  HTR  dan review terhadap  dokumen  penelitian  mengenai  tata  kelola  Hutan  Tanaman Rakyat.

2.Tahap  observasi  lapangan  dan Indepth  Interview, dilaksanakan  untuk  melengkapi  dokumen  produk hukum di tingkatan kabupaten sekaligus eksplorasi informasi mendalam terhadap seluruh stakeholder dalam  hal  ini  Bupati,  sekretaris  daerah  beserta  jajarannya,  Biro  Hukum  Dewan  Perwakilan  Rakyat Kabupaten  Barru Pegawai  Dinas  Kehutanan  Kabupaten  Barru,  petani  hutan  pemegang  IUPHHK-HTR, tokoh masyarakat sekitar kawasan hutan, dan lembaga pendamping local

3.Tahap  analisis,  dilaksanakan  untuk  mendiseminasi  data-data  yang  telah  diperoleh  melalui  Tahap  1 dan  Tahap  2.  Proses  diseminasi  dilaksanakan  melalui  proses  analisis  menggunakan  intrumen penelitian Governance  of  Forest  Initiative  (FWI,  2014)  yang  kemudian  dimodifikasi  sesuai  dengan konteks HTR.

Hasil Penelitian

1. Total seluruh aturan yang menjadi pedoman dalam tata kelola HTR di Kabupaten Barru adalah 18 aturan, dimana hanya terdapat 6 aturan yang diterbitkan daerah, sedangkan 12 aturan lainnya diterbitkan oleh pemerintah pusat.

2. Penilaian  aspek  hukum  dalam  tata  kelola  Hutan  Tanaman  Rakyat  (HTR) didasakan  pada  empat  aspek  prioritas yang  dianalisis  sesuai  dengan  pedoman  pengelolaan  hutan  yang  baik,  yakni aspek  penguasaan  lahan hutan  (forest  tenure),  perencanaan  hutan  (forest  use  planning),  manajemen  hutan  (forest  management), dan pendapatan kehutanan (forest revenues and economic incentives).

3. Aspek hukum pada pelaksanaan pembangunan HTR di Kabupaten  Barru  masih  ditemukan  pelemahan-pelemahan  dalam  mendorong  penerapan  prinsip  tata kelola  yang  baik. Hal  demikian  disimpulkan  berdasarkan  nilai  akumulatif  yang diperoleh  dari  perhitungan sistematis berdasarkan pedoman tata kelola hutan Governance of Forest Inisiative (GFI), dimana hasilnya menunjukkan  bahwa  aspek  hukum  pada  tata  kelola  HTR  di  Kabupaten  Barru  berada  pada  kategori sedang dengan nilai 1.81 berdasarkan  akumulasi nilai  dari  4  aspek  prioritas  yang  dianalisis,  yakni tenure  1.73;  perencanaan  ruang/lahan  1.84;  manajemen  hutan  2.34;  dan  pendapatan  dari  sektor kehutanan  1.31.  Kemudian,  keempat  aspek  yang  dianalisis  menunjukkan  potret  aspek  hukum dalam   tata   kelola   HTR   dengan   nilai   masing-masing:   transparansi   1.58,   partisipasi   1.49, akuntabilitas 1.63, dan koordinasi 1.73

Kekuatan

1. Jurnal ini memiliki penjelasan yang jelas dan rinci yang sesuai dengan metode yang dilakukan

2.Jurnal ini memiliki aturan produk hukum yang disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat, baik dalam pengaturan birokrasi maupun implementasi kinerja ada  tata  kelola  hutan  tanaman  rakyat.

3. Jurnal ini memberikan informasi dan fakta menarik mengenai potret tata kelola sumberdaya hutan di  daerah  ini,  khususnya  pada  aspek  hukum. Produk  hukum  yang  dijadikan  pedoman  pengelolaan  HTR  di Kabupaten  Barru  diselenggarakan  secara  partisipatif/inklusif,  transparan,  akuntabel,  dan  koordinatif.

Kelemahan

Minimnya  aturan  yang menjadi  landasan  pengelolaan  hutan  tanaman  rakyat  mulai  tahap  perencanaan,  penataan  ruang,  pola manajemen,  hingga  aturan  mengenai  pendapatan  dari  sektor  kehutanan  yang  menunjukkan  kurangnya porsi  atas  keterlibatan  yang  lebih  luas  kepada  publik,  khususnya  masyarakat  terkena  dampak  dalam tahap   penyusunan   KLHS,   penyusunan   RTRW,   penatabatasan   kawasan   hutan   dan   perubahan peruntukan,   pemberian   izin   usaha,   pengusulan   dan   pemberian   izin   hutan   tanaman   rakyat,   serta penyusunan perencanaan pengelolaan rehabilitasi hutan lahan (RPRHL)

Perbedaan dengan rencana penelitian

Potret  mengenai  aspek  hukum  dalam  tata  kelola  HTR ,  baik  pada  tataran pembuat  kebijakan,  bagi  pelaku  usaha,  dan  bagi  masyarakat.  Pemerintah  membutuhkan  gambaran  ini sebagai  bahan  kajian  evaluatif  yang  merujuk  pada  perbaikan  sistem  dan  perangkat  hukum  mengenai aturan yang memberikan kejelasan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan profesionalitas pemerintah dalam menjalankan kebijakan terkait pemanfaatan pengelolaan, kepemilikan serta penguasaan hutan.

 

Penelitian ini menggunakan tahap  observasi  lapangan  dan Indepth  Interview dilaksanakan  untuk  melengkapi  dokumen  produk hukum di tingkatan kabupaten sekaligus eksplorasi informasi mendalam terhadap seluruh stakeholder dalam  hal  ini  Bupati,  sekretaris  daerah  beserta  jajarannya,  Biro  Hukum  Dewan  Perwakilan  Rakyat Kabupaten  BarruPegawai  Dinas  Kehutanan  Kabupaten  Barru,  petani  hutan  pemegang  IUPHHK-HTR, tokoh masyarakat sekitar kawasan hutan, dan lembaga pendamping lokal

 

 

Komentar

Posting Komentar