Review Jurnal Penilaian Hutan

|
Judul Jurnal |
PENILAIAN ASPEK HUKUM TATA KELOLA HUTAN TANAMAN RAKYAT DI KABUPATEN BARRU |
|
Jurnal |
Hutan dan Masyarakat |
|
Volume & Halaman |
Vol. 9(1): 8-16 |
|
Tahun |
Juni/2017 |
|
Penulis |
Muhammad Fahrum Ahmad, Yusran Yusran, Emban Ibnurusyd Mas’ud |
|
Reviewer |
Jennifer Sri Pinta Pakpahan . 181201130 . MNH 5 |
|
Tanggal |
18 Oktober 2020 |
|
Tujuan Penelitian |
Untuk mengidentifikasi produk hukum dalam pengelolaan hutan tanaman rakyat (HTR) di Kabupaten Barru dan mengevaluasi produk hukum tersebut sesuai dengan kaidah good governance. |
|
Subjek Penelitian |
Hutan Tanaman Rakyat di Kabupaten Barru, Penilai Aspek Hukum (Pemerintah) |
|
Metode Penelitian |
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1.Tahap desk study , dilaksanakan pada tahap awal dengan melakukan penelitian terhadap produk-produk hukum HTR dan review terhadap dokumen penelitian mengenai tata kelola Hutan Tanaman Rakyat. 2.Tahap observasi lapangan dan Indepth Interview, dilaksanakan untuk melengkapi dokumen produk hukum di tingkatan kabupaten sekaligus eksplorasi informasi mendalam terhadap seluruh stakeholder dalam hal ini Bupati, sekretaris daerah beserta jajarannya, Biro Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Barru Pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Barru, petani hutan pemegang IUPHHK-HTR, tokoh masyarakat sekitar kawasan hutan, dan lembaga pendamping local 3.Tahap analisis, dilaksanakan untuk mendiseminasi data-data yang telah diperoleh melalui Tahap 1 dan Tahap 2. Proses diseminasi dilaksanakan melalui proses analisis menggunakan intrumen penelitian Governance of Forest Initiative (FWI, 2014) yang kemudian dimodifikasi sesuai dengan konteks HTR. |
|
Hasil Penelitian |
1. Total seluruh aturan yang menjadi pedoman dalam tata kelola HTR di Kabupaten Barru adalah 18 aturan, dimana hanya terdapat 6 aturan yang diterbitkan daerah, sedangkan 12 aturan lainnya diterbitkan oleh pemerintah pusat. 2. Penilaian aspek hukum dalam tata kelola Hutan Tanaman Rakyat (HTR) didasakan pada empat aspek prioritas yang dianalisis sesuai dengan pedoman pengelolaan hutan yang baik, yakni aspek penguasaan lahan hutan (forest tenure), perencanaan hutan (forest use planning), manajemen hutan (forest management), dan pendapatan kehutanan (forest revenues and economic incentives). 3. Aspek hukum pada pelaksanaan pembangunan HTR di Kabupaten Barru masih ditemukan pelemahan-pelemahan dalam mendorong penerapan prinsip tata kelola yang baik. Hal demikian disimpulkan berdasarkan nilai akumulatif yang diperoleh dari perhitungan sistematis berdasarkan pedoman tata kelola hutan Governance of Forest Inisiative (GFI), dimana hasilnya menunjukkan bahwa aspek hukum pada tata kelola HTR di Kabupaten Barru berada pada kategori sedang dengan nilai 1.81 berdasarkan akumulasi nilai dari 4 aspek prioritas yang dianalisis, yakni tenure 1.73; perencanaan ruang/lahan 1.84; manajemen hutan 2.34; dan pendapatan dari sektor kehutanan 1.31. Kemudian, keempat aspek yang dianalisis menunjukkan potret aspek hukum dalam tata kelola HTR dengan nilai masing-masing: transparansi 1.58, partisipasi 1.49, akuntabilitas 1.63, dan koordinasi 1.73 |
|
Kekuatan |
1. Jurnal ini memiliki penjelasan yang jelas dan rinci yang sesuai dengan metode yang dilakukan 2.Jurnal ini memiliki aturan produk hukum yang disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat, baik dalam pengaturan birokrasi maupun implementasi kinerja ada tata kelola hutan tanaman rakyat. 3. Jurnal ini memberikan informasi dan fakta menarik mengenai potret tata kelola sumberdaya hutan di daerah ini, khususnya pada aspek hukum. Produk hukum yang dijadikan pedoman pengelolaan HTR di Kabupaten Barru diselenggarakan secara partisipatif/inklusif, transparan, akuntabel, dan koordinatif. |
|
Kelemahan |
Minimnya aturan yang menjadi landasan pengelolaan hutan tanaman rakyat mulai tahap perencanaan, penataan ruang, pola manajemen, hingga aturan mengenai pendapatan dari sektor kehutanan yang menunjukkan kurangnya porsi atas keterlibatan yang lebih luas kepada publik, khususnya masyarakat terkena dampak dalam tahap penyusunan KLHS, penyusunan RTRW, penatabatasan kawasan hutan dan perubahan peruntukan, pemberian izin usaha, pengusulan dan pemberian izin hutan tanaman rakyat, serta penyusunan perencanaan pengelolaan rehabilitasi hutan lahan (RPRHL) |
|
Perbedaan dengan rencana penelitian |
Potret mengenai aspek hukum dalam tata kelola HTR , baik pada tataran pembuat kebijakan, bagi pelaku usaha, dan bagi masyarakat. Pemerintah membutuhkan gambaran ini sebagai bahan kajian evaluatif yang merujuk pada perbaikan sistem dan perangkat hukum mengenai aturan yang memberikan kejelasan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan profesionalitas pemerintah dalam menjalankan kebijakan terkait pemanfaatan pengelolaan, kepemilikan serta penguasaan hutan.
Penelitian ini menggunakan tahap observasi lapangan dan Indepth Interview dilaksanakan untuk melengkapi dokumen produk hukum di tingkatan kabupaten sekaligus eksplorasi informasi mendalam terhadap seluruh stakeholder dalam hal ini Bupati, sekretaris daerah beserta jajarannya, Biro Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten BarruPegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Barru, petani hutan pemegang IUPHHK-HTR, tokoh masyarakat sekitar kawasan hutan, dan lembaga pendamping lokal |
Sangat membantu:)
BalasHapusMantap
BalasHapusNice
BalasHapusAh mantap
BalasHapus